JAKARTA - Aktivis Indonesian Corruption Wacth (ICW) Tama S langkun, berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memeriksa lebih cepat memproses tersangka mantan Menpora, Andi Alfian Malarangeng (AAM) terkait kasus proyek sport center Hambalang, Jawa Barat.
“Saya berharap prosesnya bisa lebih cepat,” katanya saat berbincang dengan Okozone, Rabu (2/1/2013).
Kendati demikian, pihaknya mengapresiasi karena KPK telah menetapkan AAM selaku pengguna anggaran sebagai tersangka. Mengenai diperiksa atau tidaknya itu merupakan persoalan teknis semata.
“Yang penting sudah penetapan tersangka, soal dipemeriksaan itu merupakan kewenangan penuh KPK,” pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan AAM sebagai tersangka pada 7 Desember 2012 lalu. Namun, hingga kini KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap AAM.
Selain AAM, KPK juga sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Rumah Tangga Kemenpora, Dedi Kusdinar sebagai tersangka yang kala itu betindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
KPK saat ini tengah menyusuri perubahan anggaran kontrak proyek dari single years yang kemudian berubah menjadi multi years dengan total anggaran Rp1,2 triliun.
Sementara, hasil laporan LHP Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahap I menyebut kerugian Negara dalam proyek itu mencapai Rp243 miliar.
(Misbahol Munir)