BANDUNG- Sebanyak 74.156 lokasi tanah wakaf dengan luas mencapai 215 juta meter persegidi Jawa Barat rentan digugat. Pasalnya, dari jumlah tersebut sebagian besarnya belum disertifikasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat, Saeroji, mengatakan, ahli waris yang masih menginginkan tanah wakaf menjadi satu kendala melakukan sertifikasi tanah wakaf.
"Itu tanah lama, orangtua mewakafkan, ketika akan sertifikasi ahli warisnya tidak mau," tutur Saeruji usai pengukuhan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Jawa Barat periode 2013-2015 di Gedung Sate Bandung, Selasa (2/1/2013).‬‬‪‪
Saeroji menuturkan, sudah ada beberapa kasus gugatan terhadap tanah wakaf yang dilakukan ahli waris. "Dan dimenangkan ahli waris di pengadilan, karena tidak ada secuil bukti," ujarnya.
Persoalan lainnya, pengelolaan wakaf masih dilakukan secara tradisional dan belum optimal.‬‬‪‪ Dia berharap dengan lahirnya BWI Perwakilan Jabar, pengelolaan wakaf bisa memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat.‬‬‪‪
Dia merinci, dari 74.156 lokasi sebagai besar tanah wakaf digunakan untuk rumah ibadah 38.548 lokasi, pendidikan 7.468 lokasi, pondok pesantren 3.634 lokasi, untuk usaha dan jasa 51 lokasi, makam 1.855 lokasi, dan panti asuhan sebanyak 105 lokasi.
Dari jumlah tersebut masih ada 22.495 lokasi yang belum dimanfaatkan.‬‬‪‪ Menurutnya, tepat yang belum digunakan inilah yang rentan dengan gugatan ahli waris.
(Kemas Irawan Nurrachman)