JAKARTA - Gerakan Nasional Anti Narkotika (Geranat) berpandangan bahwa zat Chatinone bukan jenis baru dalam dunia narkotika. Hal ini membantah pernyataan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait barang bukti methylenedioxy methcathinone atau methylone (M1) di rumah presenter Raffi Ahmad.
"Namanya M1 ini turunan daripada Chatinone. Sama aja kalau lihat analoginya amphetamine sama ekstasi," ungkap Sekretaris Jenderal Granat Lula Kamal di Gedung BNN, Jakarta, Rabu (30/1/2013).
Menurut Lula, M1 baru dipatenkan pada 1996. Namun, di Indonesia dan Asia Tenggara tidak menjadi trend. Ditambahkannya, M1 lebih populer di Eropa dan Afrika.
"Di Afrika itu tumbuhannya dipakai kaya orang nyirih. Tapi juga itu enggak bikin terlalu kuat kalau masih daunnya kering. Ya ini memang kasus pertama di Indonesia. Tapi, bukan berarti ini zat baru. Kalau ditanya narkoba apa enggak, ya narkobalah," tegasnya.
Namun demikian, Lula menilai wajar bila dalam lampiran Undang-undang Narkotika nama jenis itu tidak ada. "Ya iya, kan namanya turunan, bikin terus orang. Engak mungkin di-update, namanya UU tiap tahun," sambungnya.
Wanita yang berprofesi sebagai dokter ini, menerangkan sejak awal itu dibuat Chatinone, kemudian jadi 3,4-methylenedioxy methcathinone atau lebih dikenal sebagai methylone (M1).
Namun, lanjut Lula yang paling penting adalah efek obat tersebut yang sama dengan ekstasi. "Dalam jangka waktu panjang orang ketagihan plus ada halusinasi. Terus orang jadi sakit jiwa, dan bisa kelainan jiwa menetap," tutupnya.
(Dede Suryana)