JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi membebaskan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Wanda Hamidah. Pasalnya, lembaga antinarkoba tersebut tidak mempunyai bukti kuat untuk menahannya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim BNN, terhadap saudari Wanda Hamidah yang pada hari Minggu bersama dengan 16 orang lainnya telah diamankan BNN, kita tidak melakukan perpanjangan terhadap Wanda dan (SD) Sri Dewi Widayati Silfi," ungkap Kepala Humas BNN, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto saat menggelar konfrensi pers di Gedung BNN, Jakarta, Rabu (30/1/2013).
Sumirat menceritakan, peristiwa penangkapan Wanda berawal saat, Sabtu 26 Januari 2013, dia bersama 8 orang teman menuju, Kemang, Jakarta Selatan untuk makan malam. "Saudari Wanda dan teman-teman kemudian menuju rumah R di Jaksel untuk mengambil mobil teman-teman untuk melanjutkan ngobrol ke tempat lain. Saudara R tadinya mengantar ke rumah Wanda bersama dengan SD. Di tengah perjalanan R mengajak Wanda ke rumah R di bilangan Lebak Bulus, Jaksel untuk membicarakan baksos banjir," paparnya.
Setibanya di rumah R, lanjut Sumirat, Wanda dan SD dikenalkan ke teman-teman R. "Tepat pukul 5 pagi, BNN menggerebek dan penggeledahan seperti yang sudah disebutkan sebelumnya. Saat digeledah, saudara Wanda pun menunggu proses hasil penggeledahan tersebut," sambungnya.
(Stefanus Yugo Hindarto)