JAKARTA - Konflik yang kerap terjadi di Indonesia, tak jarang bersumbu dari tumpang tindih fungsi dan perizinan tanah. Mestinya ada sinkronisasi aturan yang dapat diciptakan oleh dari pusat sampai daerah.
"Apakah itu disengaja atau tidak ada koordinasi, tapi pengusaha yang datang dan merasakan investasinya berujung konflik," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofyan Wanandi, kepada wartawan Jumat (1/2/2013).
Dia mencontohkan ada izin untuk perkebunan kelapa sawit dan yang mendapat hak itu kemudian berinvestasi menanam kelapa sawitnya, namun tiba-tiba keluar izin bagi pengusaha lain untuk pertambangan batubara di lahan yang sama. Hal-hal seperti ini banyak terjadi di daerah sehingga menjadi sumber konflik.
“Banyak kasus seorang kepala daerah mengeluarkan izin atas lahan karena mengacu pada tata ruang, sedangkan pihak perhutanan menganggap izin itu ilegal karena diberikan di atas tanah hutan lindung,” ucapnya.
Kesalahan kebijakan dan ketidak-pastian hukum, lanjut Sofyan, menjadi penyebab pemerasan dimana-mana. Ini bikin kapok pengusaha dan kalangan investor.
“Pengusaha tidak bisa berbuat apa-apa selain memenuhi permintaan dana oleh pejabat, apalagi pengusaha yang telah lama menanamkan modalnya. Sebab dia telah berinvestasi besar dan tentu tidak ingin investasinya hilang. Lain soal ketika seorang pengusaha itu baru mulai berinvestasi, tentu dia bisa dengan gampang menolak permintaan dana itu,” ungkapnya.
Hal inilah yang membuat kalangan investor takut untuk menanamkan modalnya, sebab kepastian hukum adalah segala-galanya untuk berinvestasi jangka panjang.
Satu pengusaha yang diseret ke pengadilan adalah pengusaha Hartati Murdaya yang dimintai dana oleh Bupati Buol dengan dalih untuk kepentingan kampanye pemilukada, namun akhirnya justru Hartati ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan telah memberikan suap.
(K. Yudha Wirakusuma)