MAKASSAR - Pasangan nomor urut satu pada Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulsel), Ilham Arief Sirajuddin dan Aziz Kahar Mudzakkar, akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini karena mereka menilai Pilgub Sulsel yang berlangsung pada 22 Januari lalu, penuh kecurangan.
Hal itu sampaikan Ilham Arief di Jalan Batu Putih Makassar, Sabtu (2/1/2013). Ilham mengatakan, gugatan rencannya akan diajukan oleh tim hukum Ilham-Aziz dan tim hukum Partai Demokrat, Deden Sukriadi pada Senin, 4 Februari mendatang.
Menurut Ilham Arief yang juga Wali Kota Makassar, gugatan tersebut diajukan lantaran dalam Pilgub Sulsel yang baru saja berakhir diduga tidak terjadi pemilihan jujur dan adil. Dia mengaku, timnya menemukan sejumlah pelanggaran serta penggelembungan suara dan TPS bermasalah di sejumlah kabupaten kota.
Ilham meminta pendukungnya untuk tetap semangat dan sabar menunggu hasil putusan dari MK, dengan tidak melakukan tindakan anarkis dan provokasi. “Pengajuan gugatan ke MK adalah bagian dari proses demokrasi,” katanya.
Seperti diberitakan, dalam pleno rekapitulasi KPUD Sulsel beberapa waktu lalu, pasangan nomor urut dua yang juga kubu petahana, Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu'mang keluar sebagai pemenang.
Pasangan dengan sebutan SAYANG itu, memperoleh 52 persen suara, sedangkan pasangan Ilham-Aziz memperoleh 41 persen suara, dan sisanya adalah milik pasangan nomor urut tiga, Rudi-Nawir.
(Risna Nur Rahayu)