JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, penangkapan Lutfhi Hasan Ishaaq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah fakta berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Menurutnya, tidak ada konspirasi dibalik penangkapan mantan Presiden Partai Keadilan Sosial (PKS) itu.
"Kita tidak ikut campur, masalah PKS. Tanpa memandang dia presiden partai atau tidak. Penegakan itu harus ditegakkan tanpa memandang dia aktivis partai apa, bahwa Luthfi itu ditangkap dan jadi tersangka itu fakta, itu harus jalan. Soal konspirasi dan sebagainya itu bukan fakta," kata Mahfud ditemui di Jakarta, Senin (4/2/2013).
Mahfud yang juga Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) ini menambahkan, tidak ada fakta yang mendasar jika penangkapan Luthfi juga dipolitisasi.
Kata Mahfud, KPK jangan mudah terpengaruh oleh pernyataan-pernyataan yang sama sekali tidak mendasar tersebut.
"Soal politisasi politik itu tidak ada fakta. KPK tidak boleh dipengaruhi kalau itu di bilang konspirasi atau tidak, dia harus melanjutkan proses hukumnya. Rakyat bersama KPK, PKS juga harus konsolildasi di dalam biar lancar," pungkasnya.
(Rizka Diputra)