JAYAPURA - Polda Papua menyita 3.500 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di sebuah penampungan di Abepura, Kota Jayapura, Papua. Dalam beraksi, pelaku memodifikasi tangki mobil untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU dalam jumlah banyak.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol I Gede Sumerta Jaya, mengatakan, penyitaan ini merupakan hasil pengembangan terkait penangkapan seorang warga RS pada Senin, 1 Februari 2013. RS ditangkap usai membeli solar di SPBU Apo, Jayapura Utara.
Petugas curiga lantaran tangki mobil Isuzu Panther yang dikemudikan RS mampu menampung bahan bakar lebih banyak dari normal. Setelah diperiksa, rupanya tangki tersebut telah dimodifikasi dengan lebar satu meter dan panjang 1,5 meter. Tangki tersebut menampung 200 liter bahan bakar.
“RS mengaku, 100 liter solar dibeli di SPBU Tanah Hitam seharga Rp450 ribu dan sisanya di SPBU Apo dengan harga yang sama,” jelas Sumerta, Rabu (6/2/2013).
Sumerta melanjutkan, berdasarkan keterangan RS, bahan bakar yang dibeli akan ditampung di Jalan Pasar Youtefa, di depan SMK 5 Abepura.
Mendapat informasi tersebut, timnya mendatangi menuju lokasi. Di sana polisi mendapati total 3.500 liter solar yang ditampung di empat jeriken besar, tiga drum, dan dua tangki rakitan. BBM bersubsidi itu milik warga berinisial CM.
"Kedua pelaku kini masih terus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan untuk mencari keterkaitan orang lain dalam menjalankan bisnis mereka," terangnya.
Atas perbuatan itu, keduanya dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
(Risna Nur Rahayu)