KPK Gantung Status Siti Fadjriah Terkait Century

Arief Setyadi , Jurnalis
Jum'at 15 Februari 2013 04:33 WIB
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kepastian status mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI, Siti C Fadjriah dalam kasus bailout Bank Century masih menunggu keluarnya Surat Perintah Penyidikkan (Sprindik).

Seolah meluruskan kalimat Ketua KPK, Abraham Samad, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan status Siti C Fadjriah masih sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban.

"Pak Abraham Samad mengatakan saya berkeyakinan, itu kan keyakinan Pak Abraham, beda dengan keyakinan semua pimpinan. saya berkeyakinan semua pimpinan sepakat yang saya ingat dua orang dimintai pertanggungjawaban Siti Fadjriah dan Budi Mulya," ujar Johan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/2/2014).

Menurut Johan, saat ini yang sudah ada Sprindik atas nama mantan Deputi V Bidang Pengawasan BI, Budi Mulya. Sedangkan, untuk Siti Fadjriah belum diputuskan mengingat yang bersangkutan saat ini sedang sakit.

"Sudah ada Sprindik atas nama Budi Mulya," pungkas Johan.

Seperti diketahui, dalam laporannya ke DPR beberapa waktu lalu perihal kelanjutan penyelidikan kasus bailout Century, KPK menetapkan dua orang sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pemberian bantuan kepada Bank Century.

Keduanya yakni mantan Deputi V Bidang Pengawasan BI, Budi Mulya dan mantan  Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI, Siti C Fadjriah.

(Tri Kurniawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya