JAKARTA- Sejumlah loyalis Anas Urbaningrum menuding penetapan mantan Ketua Umum HMI itu sebagai tersangka dalam kasus Hamblang, adalah bentuk politisasi.
Namun, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tidak sependapat dengan hal tersebut.
"Ingat ya, saya tidak sependapat, orang mengatakan kasus Anas itu dipolitisasi. Soal surat perintah penyidikan (Sprindik) itu kasus sendiri. Soal kasus dugaan korupsinya ini sudah berjalan mulai bulan Juli,"kata Mahfud di Cisarua, Jawa Barat, Selasa (26/2/2013).
Sprindik penetapan Anas sebagai tersangka, kata Mahfud, jangan dikaitkan dengan politisasi kasus Anas. "Jadi sprindiknya bocor atau enggak arah hukumnya seperti itu. Jadi orang jangan mengaitkan,” katanya.
Masalah sprindik, kata Mahfud, boleh dipersoalkan, tapi jangan menganggap kalau sprindik betul, lantas korupsinya tidak boleh dipersoalkan.
“Korupsinya harus disikat. Oleh sebab itu saya katakan enggak ada urusan politik. Enggak ada upaya politisasi," tegasnya.
(Stefanus Yugo Hindarto)