Diaspora Indonesia Inginkan Wakil di DPR

Wahyu Dwi Anggoro, Jurnalis
Rabu 27 Februari 2013 15:48 WIB
Foto: Orange
Share :

JAKARTA - Warga Diaspora merasa banyak hak-haknya yang masih belum sepenuhnya bisa didapatkan. Diantaranya termasuk hak politik untuk memiliki wakil di parlemen.

Saat ini diperkirakan ada sekitar belasan juta warga diaspora Indonesia di seluruh dunia. Ada beberapa dari mereka kini telah menjadi WNA, sedangkan diaspora yang masih berstatus WNI tercatat sebanyak 4,6 juta orang.

"Selama ini WNI di luar negeri dimasukkan ke daerah pemilihan Jakarta 1 dan 2. Hal ini tentu tidak adil karena tidak merepresentasikan kepentingan para warga diaspora," ujar Kepala urusan diaspora Kementerian Luar Negeri, M. Wahid Supriyadi, dalam acara lokakarya diaspora Indonesia di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu (27/2/2013).

Supriyadi menyatakan, masalah dapil tersendiri untuk warga diaspora kini sedang berada dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi. Presiden Indonesia Diaspora Network (IDN), Mohamad al-Arief menyayangkan keadaan tersebut. Menurut dia diaspora Indonesia adalah kelompok yang cukup besar dan berhak untuk mendapatkan wakil sendiri di DPR.

"WNI yang ada di luar negeri itu ada 4,6 juta orang, jumlah itu lebih banyak daripada populasi Irlandia dan seperempat dari populasi Malaysia," pungkas Arief.

(Fajar Nugraha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya