"Polisi Tak Perlu Tindaklanjuti Laporan Ibas"

Tri Kurniawan, Jurnalis
Kamis 21 Maret 2013 09:14 WIB
Share :

JAKARTA - Pemerintah bakal memberikan subsidi untuk kendaraan motor listrik sebesar Rp7 juta per unit mulai 20 Maret 2023.

Baca Juga: Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik Januari-Maret 2023


Subsidi tersebut dialokasikan bagi 250.000 unit dengan rincian 200.000 unit untuk pembelian sepeda motor baru dan 50.000 unit untuk konversi dari sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.


Baca Juga: Pemberian Subsidi Kendaraan Listrik Resmi Berlaku 20 Maret 2023

Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Utomo mengatakan pemberian bantuan untuk 200.000 unit motor listrik itu akan diberikan khusus untuk pelaku UMKM terutama penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) serta pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.
Simak selengkapnya di Infografis!

(Tri Kurniawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya