Isu Rohingya Kembali Memanas, OKI Gelar Pertemuan

Wahyu Dwi Anggoro, Jurnalis
Minggu 31 Maret 2013 13:15 WIB
Sisa-Sisa Kerusuhan di Myanmar (Foto: AFP)
Share :

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Selasa (26/11/2024). Dalam putusannya, hakim menolak gugatan praperadilan Tom Lembong.
 
Baca juga: Profil dan Riwayat Pendidikan Mentereng Thomas Lembong
 
"Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim tunggal praperadilan, Tumpanuli Marbun di persidangan, Selasa (26/11/2024).
 
Baca juga: Intip Kekayaan Tom Lembong yang Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
 
Hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong. Adapun gugatan permohonan praperadilan tersebut diajukan Tom Lembong karena menilai penetapan tersangkanya di kasus dugaan korupsi impor gula tak sah. Penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung dianggap sewenang-wenang.
 
 
 
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.






praperadilankorupsi impor gulasidang praperadilan tom lembongTom Lembong

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya