Penyadapan Kejahatan Luar Biasa Tak Perlu Dibatasi

Fiddy Anggriawan , Jurnalis
Rabu 03 April 2013 01:32 WIB
Mantan Pimpinan KPK, Chandra M. Hamzah (Foto:Okezone)
Share :

JAKARTA - Salah satu Revisi Undang-undang (RUU) KUHAP, terkait penyadapan penegak hukum. Dalam revisi tersebut berbunyi diharuskannya penegak hukum meminta izin ke hakim, sebelum melakukan penyadapan.  
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M. Hamzah, mengatakan untuk kejahatan luar biasa, aturan tersebut seharusnya tak berlaku.
 
Chandra menambahkan, dalam RUU KUHAP tentang tata cara penyadapan, yang diatur di Undang-undang tindak pidana korupsi, terorisme, narkotik, merupakan kejahatan ekstra ordinary atau luar biasa, sebaiknya tidak dirubah.
 
"Harus ada penegasan dalam rancangan RUU KUHAP tentang tata cara penyadapan yang diatur di UU Tipikor misalnya, terorisme, narkotik, itu kan kejahatan-kejahatan ekstra ordinary. Jadi tentang cara penyadapan yang berlaku di Tipikor, terorisne, narkotik, itu dinyatakan tidak berlaku. Selesai masalah," ungkap Chandra di Gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (2/4/2013).
 
Chandra mengusulkan, agar pimpinan KPK segera mengirimkan surat resmi ke DPR terkait pasal penyadapan itu. Agar DPR bisa memahami mana kejahatan luar biasa.
 
"Terserah DPR. Kalau saya sih ngusulin, terorisme, narkoba, korupsi," tegasnya.
 
Menurut Chandra, saat pembahasan RUU KUHP dan KUHAP,  pimpinan KPK sama sekali tidak pernah dilibatkan. "Secara institusi tidak dilibatkan, cuma kita dilibatkan di rancangan UU Tipikor," tutupnya.

(K. Yudha Wirakusuma)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya