Penyerang LP Cebongan Tak Patut Dipuji

Tri Kurniawan, Jurnalis
Sabtu 06 April 2013 08:04 WIB
Lapas Cebongan
Share :

JAKARTA - Mabes TNI Angkatan Darat memang sudah berhasil mengungkap pelaku penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, Yogayakrta. Tapi, Ketua SETARA Institute, Hendardi menilai ada keganjilan di balik penangkapan 11 anggota Kopassus sebagai pelaku.

"Keganjilan justru menunjukkan bahwa penangkapan ini merupakan suatu upaya sistematis TNI merebut kesempatan penyelidikan dan penyidikan secara cepat untuk tujuan tertentu, seperti mengaburkan fakta, penyederhanaan kasus, dan memotong sejumlah dugaan bahwa pembunuhan tersebut terencana dan dugaan keterlibatan elit TNI," kata dia dalam keterangan pers, Sabtu (6//4/2013).

Selain itu, dia menilai apapun alasannya, baik soal penerapan jiwa korsa, solidaritas korps, pengakuan para anggota Kopassus tersebut tidak pantas untuk dipuji. Pengakuan mereka yang baru dibuka pada 4 April kemarin, lanjutnya, menunjukkan bahwa rangkaian pengaburan sejak 29 Maret sangat mungkin terjadi.

"Jadi publik tetap harus mencermati berbagai kemungkinan-kemungkinan skenario yang dirancang pihak TNI," terangnya.

Menelisik berbagai keganjilan dalam peristiwa ini, lanjutnya, pihak yang harus bertanggung jawab tidak cukup hanya 11 orang. Komandan Kopassus Grup Dua, Kandang Menjangan, Kartosuro, Pangdam IV/Diponegoro, juga harus dimintai pertanggungjawaban.

Karena selain pernah berusaha menutupi dugaan keterlibatan anggotanya, bahkan telah melakukan penyangkalan melalui statementnya di awal peristiwa. Dia juga sangat mungkin mengetahui rencana pembunuhan itu.

"Termasuk yang harus dimintai pertanggungjawaban juga adalah pimpinan Polres Sleman dan Polda DIY Yogyakarta yang lalai," tegasnya.

Dia juga menngatakan, pilihan TNI yang akan membawa 11 pelaku ke Peradilan Militer tetap tidak akan sepenuhnya memenuhi rasa keadilan publik. Karena praktik Peradilan Militer tidak fair, tidak transparan, dan akuntabel.

Untuk itu, kata dia, SBY harus didorong untuk menerbitkan Perpu tentang Peradilan Militer yang memungkinkan anggota TNI bisa diperiksa di peradilan umum karena melakukan tindak pidana di luar dinas ketentaraan.

"Tanpa terobosan ini, hasil investigasi hanya akan antiklimaks tanpa memenuhi rasa keadilan," tutupnya.

(Tri Kurniawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya