SIDOARJO- Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus mencari keberadaan Agus Sukiranto, terpidana korupsi pengadaan lahan Gardu Induk (GI) PLN, Desa Boro, Kecamatan Tanggulangin. Bahkan, petugas juga mencari sampai ke Malang.
Terpidana yang harus menjalani hukuman empat tahun penjara itu disinyalir mempunyai rumah di Malang. Beberapa waktu lalu dia dikabarkan sering ke Malang menghindari kejaran petugas Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo.
"Kita sudah menurunkan tim ke beberapa wilayah untuk mencari keberadaan Agus Sukiranto. Di rumah milik terpidana sudah ditempatkan anggota untuk memantau apakah terpidana pulang. Kita juga mencarinya ke Malang," kata Kepala Kejari Sidoarjo, Sumardi didampingi Kasi Pidsus, Irwan Setiawan, Jumat (5/4/2013).
Setelah merasa Agus Sukiranto tak mempunyai itikad baik untuk mendatangi panggilan eksekusi, petugas langung menyisir ke beberapa wilayah. Selain di Sidoarjo dan Malang, petugas dari Korps Adhyaksa itu juga mencari terpidana di wilayah Mojokerto dan Surabaya.
Irwan menambahkan, pihaknya sudah berkali-kali mendatangi rumah terpidana baik di Pondok Jati maupun di Jalan Lingkar Barat, Sidoarjo. Namun, Agus Sukiranto tak pernah ada.
"Bisa jadi dia berada di rumah kerabatnya. Jadi kita sudah mengintai beberapa tempat yang dicurigai sebagai tempat persembunyian terpidana," tandasnya.
Kejari Sidoarjo harus mengeksekusi Agus Sukiranto setelah menerima putusan MA bernomor 155 K/PID.SUS/2012. Putusan MA itu secara otomatis mengubah putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Nomor : 748/PID.B/2010/PN.SDA tertanggal 28 Juni 2011.
Putusan yang dilakukan PN Sidoarjo, terpidana tidak terbukti korupsi pengadaan tanah untuk proyek GI seluas 28.120 m2 pada 2007 di Desa Boro, Kecamatan Tanggulangin.
Agus harus menjalani hukum empat tahun penjara, karena dalam kasus ini dia dituding sebagai broker lahan GI dianggap terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terpisah, Sunarno Edi Wibowo yang pernah menjadi penasehat hukum terpidana saat dihubungi mengaku sudah tidak pernah berkomunikasi dengan terpidana. Sepengetahuan pengacara yang akrab disapa Bowo itu, Agus Sukiranto divonis bebas oleh majelis hakim PN Sidoarjo.
Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA, Bowo mengaku sudah tidak menjadi penasehat hukum Agus Sukiranto. "Tidak tahu sekarang siapa yang menjadi penasehat hukumnya. Tapi jika sudah ada putusan MA, upaya terakhir yang bisa dilakukan hanya PK (Peninjauan Kembali)," tandasnya.
(Tri Kurniawan)