JAKARTA – Organisasi Advokat Indonesia (OAI) mengatakan siap membela 11 anggota Kopassus Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) yang menjadi tersangka terkait penyerbuan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
Ketua Umum OAI, Virza Roy Hizzal menjelaskan kesebelas tersangka kasus itu, mempunyai hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil, termasuk mendapatkan bantuan hukum sebagaimana Pasal 215 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
“Hak-hak tersangka dalam persidangan nanti untuk mendapatkan proses hukum yang adil (due proccess of law), hak untuk mendapatkan bantuan hukum, dan berhak dianggap tidak bersalah hingga dikeluarkannya putusan yang final melalui proses pengadilan sesuai asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence),” jelas Virza dalam keterangan persnya yang diterima Okezone, Senin (8/4/2013).
Lanjutnya, OAI menilai Perwira Penyerah Perkara (Pepera) yakni Panglima TNI, perlu membuka ketertutupan Pengadilan Militer. Sekaligus juga memberikan kesan TNI netral dan profesional dalam menangani insiden penyerangan itu.
“Asas keterbukaan publik dalam proses pengadilan terhadap kesebelas tersangka anggota Kopassus, dirasakan perlu demi menjaga kewibawaan pengadilan dan citra TNI yang akhir-akhir ini dituntut transparansi dan profesionalitasnya dalam melakukan investigasi sejak tahap penyidikan, maupun proses penuntutan nanti oleh oditur militer di Pengadilan Militer,” paparnya.
Virza mengaku sudah mengirimkan surat penawaran pemberian bantuan hukum kepada Panglima TNI untuk melakukan pembelaan dan memberi bantuan hukum secara maksimal kepada kesebelas tersangka anggota Kopassus.
Kendati Ketua Tim investigasi TNI AD mengatakan bahwa para tersangka secara ksatria telah mengakui perbuatannya melakukan penyerangan di LP Cebongan. Namun hal tersebut bukan berarti menjustifikasi bahwa kesebelas tersangka sudah pasti bersalah dan harus dihukum. Dia menekankan ada kesempatan para tersangka untuk memaparkan bukti-bukti bagi pembelaan dirinya secara berimbang dan seluas-luasnya.
"Itikad kami memberi penawaran ini adalah dilandasi jiwa nasionalisme sebagai advokat yang wajib mengamalkan Pancasila sesuai dengan sumpah advokat," tegasnya
(K. Yudha Wirakusuma)