Korupsi TPAPD 2005, Wali Kota Medan Segera Disidangkan

Irwansyah Putra Nasution, Jurnalis
Jum'at 12 April 2013 13:51 WIB
Wali Kota Medan Rahudman Harahap (foto: Okezone)
Share :

MEDAN - Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, Rahudman Harahap, akan segera menjalani persidangan setelah berkas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya dinyatakan lengkap. Berkas kasus yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.

"Saya sudah terima berkasnya, tadi Pak Kejati Sumut yang langsung menyerahkan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel, Fredi Azhari, di Medan, Jumat (12/4/2013).

Menurut Fredi, penyerahan itu dilakukan karena objek perkara berada di Padangsidimpuan yang merupakan ibu kota Kabupaten Tapanuli Selatan.

Fredi menjelaskan, pihaknya akan melakukan penelitian terlebih dahulu apakah berkas tersebut sudah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan sesuai Pasal 139 KUHAP. "Kalau nanti berkas itu sudah layak untuk dilimpahkan, maka kami akan membuat dakwaan terhadap terdakwa," paparnya.

Meski berkasnya sudah lengkap, Rahudman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2010 lalu belum ditahan. Fredi menjelaskan, penahanan tidak dilakukan karena sesuai Pasal 21 KUHAP, terdakwa akan ditahan bila menghilangkan barang bukti, melakukan perbuatan yang sama, dan melarikan diri.

"Kami sangat yakin Rahudman tidak akan melakukan perbuatan tersebut. Apalagi sampai sejauh ini ada jaminan dari pihak keluarga dan uang Rp100 juta agar terdakwa tidak ditahan," urainya.

Ditanya apakah pihaknya akan melakukan pencekalan terhadap terdakwa, Fredi mengaku belum bisa memastikan. Dia berdalih masih perlu melakukan pembahasan di Tapsel. "Saya akan bahas dulu di Tapsel apakah akan dicekal atau tidak," ucapnya.

Rahudman ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) di Kabupaten Tapanuli Selatan pada 2005. Negara merugi Rp1.590.944.500 dari Rp5.955.390.000 yang dianggarkan dalam APBD 2005.

Selain Rahudman, mantan pemegang kas Tapsel, Amrin Tambunan, juga terjerat kasus serupa. Proses hukum sudah berlangsung sejak 2010 setelah dirinya menjadi buron selama empat tahun.

Amrin divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Utara setelah mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara oleh PN Padangsidempuan.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya