MEDAN - Polisi telah resmi menetapkan status Muda Idishah alias Dody Shah menjadi tersangka. Adik dari Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah (Ijeck) itu, dijadikan tersangka dalam kasus perubahan status hutan lindung menjadi areal perkebunan sawit di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan, penetapan status tersangka terhadap Dodi dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan terhadap kantor dan rumah Dodi, serta melaksanakan gelar perkara atas kasus itu.
"Setelah penggeledahan dan gelar perkara kita tingkatkan jadi tersangka. Per hari ini penetapan statusnya,"sebut Tatan, Rabu (30/1/2019).
Tatan menjelaskan, kasus yang menjerat Dodi bermula dari laporan yang masuk ke Kepolisian pada Desember 2018 lalu. Dody selaku direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALM) merubah status fungsi hutan lindung menjadi lahan perkebunan sawit di beberapa kecamatan di Kabupaten Langkat dengan luasan mencapai 336 hektar.
"Ada di Kecamatan Sei Lepan, Brandan Barat dan Besitang," ujarnya.