
Sebelum penentapan tersangka ini, Polisi sudah melakukan dua kali panggilan terhadap Dodi. Namun Dodi tidak pernah menggubrisnya. Sehingga polisi menjemputnya pada Selasa 29 Januari 2019 kemarin.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi. Di rumah Dodi di kawasan Komplek Cemara Asri, dan di kantor PT ALAM Jalan Sei Deli, Kota Medan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Dodi tidak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor.
"Sejauh ini baru MI yang kita tetapkan sebagai tersangka. Tapi kita masih kembangkan kasusnya," tandas Tatan.
(Khafid Mardiyansyah)