DPR: Polri Tak Serius Berantas Pungli

Tegar Arief Fadly, Jurnalis
Kamis 18 April 2013 06:05 WIB
Share :

JAKARTA - Komisi III DPR menilai tidak ada sikap serius pimpinan Polri untuk memberantas aksi pungutan liar (pungli) yang kerap dilakukan oknum anggota Korps Bhayangkara itu. Itu bisa dilihat dari ringanya sanksi yang diberikan terhadap oknum Polantas yang memalak warga negara Belanda di Bali.

"Dengan sanksi yang diberikan hanya 21 hari sangat jelas terlihat ini ketidakseriusan pejabat Polri untuk mengikis habis praktek pungli," kata anggota Komisi III DPR, Taslim Chaniago kepada Okezone, Rabu (17/4/2013) malam.

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menduga, ringanya hukuman tersebut disebabkan karena pihak yang memberikan hukuman juga turut menikmati hasil dari pungli tersebut.

"Saat Kapolri memberi rekomendasi tidak dipatuhi oleh bawahannya maka patut dicurigai pejabat polisi yang berwenang memberikan saksi itu juga menikmati pungli," sambungnya.

Taslim menyarankan, pimpinan Polri harus menegakan disiplin yang ketat dan sanksi yang berat bagi siapapun oknumnya yang terbukti melakukan pungli, agar ada rasa jera. Sebab, hal inilah yang menyebabkan buruknya citra Polri di masyarakat.

"Pungli atau suap di kalangan oknum polisi merupakan penyakit yang sudah sangat kronis dan inilah salah satu pemberi kontribusi besar jeleknya polisi di mata masyarakat," tutupnya.

Dua oknum anggota Polantas yang memalak WNA asal Belanda, Kes Van Der Spek, di Bali, yakni Aipda Komang Sarjana dan Bripka I Ketut Indra hanya dikenakan sanksi kurungan selama 21 hari.

Sanksi ini dianggap terlalu ringan dan kontradiktif dengan ucapan Kapolri Jenderal Timur Pradopo yang merekomendasikan sanksi pemecatan terhadap oknum anggota tersebut beberapa waktu lalu.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Agus Rianto menuturkan, terhadap kedua pelaku sudah dilakukan persidangan disiplin dan dikenakan Pasal 5 dan 7 PP No. 2 Tahun 2003.

Aksi Aipda Komang Sarjana memeras WNA asal Belanda Kes Van Der Spek diungguh pada 1 April 2013 lalu di Youtube. Aipda Komang meminta uang damai Rp200 ribu kepada seorang bule yang tidak mengenakan helm saat berkendara di pos Polantas di Bali.

(Tri Kurniawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya