Kejagung: Susno Buron Sejak 26 April

Rizka Diputra, Jurnalis
Senin 29 April 2013 11:33 WIB
Komjen Pol (Purn) Susno Duadji (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya secara resmi memasukkan nama mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).  
 
Dengan demikian, mantan Kapolda Jawa Barat itu saat ini menyandang status buron.
 
"Membenarkan Kejati DKI Jakarta telah menetapkan terpidana Komjen Pol (Purn) Drs. Susno Duadji masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam siaran pers kepada wartawan, Senin (29/4/2013).
 
Untung menjelaskan, penetapan DPO Susno berdasarkan Surat Kajari Jaksel bernomor B-1618/0.14/Ft/04/2013 tertanggal 26 April 2013, dan B.580/0.1/Fuh.1/04/2013 tanggal 26 April 2013 perihal: Bantuan pencarian atau menghadirkan secara paksa.
 
"Surat tersebut dikirim secara berjenjang Kejari Jaksel ke Polres Metro Jaksel, Kejati lalu ke Polda Metro Jaya," tandasnya.
 
Sebelumnya, Kejagung penetapan Susno sebagai buronan, dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dilakukan lantaran sudah mangkir dalam tiga panggilan jaksa sebelumnya. Hal itu dikatakan Wakil Jaksa Agung Darmono.
 
"Benar, Susno sudah resmi buron, karena dipanggil tiga kali tidak hadir maka Kejagung menetapkan Susno sebagai buron," kata Darmono, kemarin.
 
Seperti diketahui, Susno dijemput paksa di salah satu rumahnya di kawasan Bukit Dago Resort, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 24 April 2013, sekira pukul 10.20 WIB.
 
Eksekusi dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kejati Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, menggunakan sekira 10 mobil.
 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
 
Terkait PT SAL, dia didakwa karena menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu. Saat itu dia menjabat sebagai kabareskrim. Sedangkan saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Jabar, dia memotong dana pengamanan sebesar Rp4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.
 
Atas perbuatannya, Susno diganjar hukuman 3,5 tahun penjara. Mendapat vonis ini, Susno lantas mengajukan Kasasi. Namun, MA menolak kasasi Susno. Susno juga sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan.

(Misbahol Munir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya