BANDUNG - Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung, Jawa Barat meringkus dua pelaku pemalsuan pita cukai senilai miliaran rupiah.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung, Jarot Jatnika menjelaskan, kedua tersangka HK (46) dan F (64) ditangkap disebuah penginapan di daerah Terminal Leuwipanjang belum lama ini.
"Keduanya ditangkap berikut barang bukti satu dus mie instan yang berisi pita cukai palsu," jelasnya kepada wartawan, Kamis (23/5/2013).
Saat membuka dus tersebut, petugas menemukan pita cukai palsu yang dikemas dalam dua bungkusan yang masing-masing berisi 500 lembar kertas, namun satunya berisi 40 pita cukai.
"Total keseluruhan barang sitaan berisi 40 ribu pita cukai palsu dengan perkiraan nilai cukai mencapai Rp3,9 miliar," terangnya.
Dalam kesempatan itu Jarot membeberkan, pengungkapan bermula dari informasi intelejen Direktorat P2 Kantor Pusat DJBC dan Kanwil DJBC Jateng dan Yogyakarta mengenai adanya dugaan akan terjadi transaksi penjualan pita palsu di wilayah Kota Bandung.
Dari hasil penelusuran, petugas mendapat informasi jika transaksi akan dilakukan di sebuah penginapan dekat Terminal Leuwi Panjang. "Disitu kami curigai F yang asal Kudus. Dan sekitar jam 10 pagi, datang HK yang membawa kardus mie. Saat keduanya bertemu, petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukanlah pita cukai palsu," katanya.
Berdasarkan hasil pengembangan, pihaknya telah menetapkan tiga orang DPO yakni UR, TN, AT, dan AR yang masing-masing memiliki peran berbeda.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU No 39 tahun 2007 mengenai Cukai dan Pasal 55 (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda maksimal 20 kali dari nilai cukai.
(Risna Nur Rahayu)