JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini akan menggelar sidang gugatan Praperadilan terpidana kasus pembunuhan bos Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar terhadap Kapolri. Sidang sendiri rencananya akan dimulai sekira pukul 09.00 WIB.
"Antasari Azhar sendiri akan hadir sendiri dan sudah dapat izin keluar lapas," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Praperadilan Antasari, Boyamin Saiman dalam pesan singkatnya kepada Okezone, di Jakarta, Selasa (28/5/2013) malam.
Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menggugat Mabes Polri, terkait tidak adanya kejelasan mengenai penanganan pesan singkat (SMS) berisi ancaman terhadap bos Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.
Kubu Antasari mendesak, agar termohon (Polri) dihukum untuk melakukan proses hukum selanjutnya atas laporan tersebut karena tidak ditindaklanjuti itu telah merugikan dirinya.
Seperti diketahui, SMS tersebut merupakan salah satu bukti dari majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB).
Isi SMS yang didakwakan itu berasal dari nomor telefon seluler milik Antasari Azhar ke Nasruddin berbunyi 'Maaf mas masalah ini yang tahu kita berdua, kalau sampai ter-blow up tahu konsekuensinya'. SMS tersebut dikirim ke Nasruddin pada awal Februari 2009 lalu.
Antasari Azhar sendiri membantah mengirim SMS tersebut bahkan dari hasil analisis ahli Informasi dan Teknologi (IT) Institut Teknologi Bandung (ITB) di persidangan bahwa SMS tersebut bukan berasal dari HP milik Antasari.
Antasari Azhar juga mengajukan uji materi Pasal 268 Ayat 3 Nomor 8 Tahun 1981 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait seorang narapidana diizinkan melakukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya sebanyak satu kali. Menurut Boyamin, peraturan itu tidak adil dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat 3, Pasal 28 C ayat 1 dan 2, Pasal 28 D, serta Pasal 28 H ayat 2.
(Rizka Diputra)