Terdakwa Sabotase Sumur Minyak Divonis 1,5 Tahun

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Senin 17 Juni 2013 05:04 WIB
ilustrasi
Share :

PEKANBARU - Dua orang terdakwa kasus sabotase sumur minyak milik Energi Mega Persada (EMP) Malacca Strait SA, Ridwan dan Muis dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bengklis, Riau. Keduanya sempat melarikan diri selama empat bulan.

"Intinya ada hukuman terhadap pelaku ini salah satu langkah baik. Tapi kita serahkan semua pada proses hukum selanjutnya jika pun memang ada pihak yang tidak puas atas vonis satu tahun enam bulan oleh majelis hakim kemarin itu," kata pengacara EMP Malacca Strait SA Akhmad Muthosim Sabtu (15/6/2013).

Sementara itu atas putusan satu tahun enam bulan itu, terdakwa Ridwan menyatakan menerima putusan hakim. Sedangkan Muis mengaku akan berpikir terlebih dahulu.

Dalam dakwaan, keduanya melakukan aksi sabotase dengan mematikan Panel Power Supply milik EMP yang saat itu lagi beroperasi.  Ini terjadi saat mereka berdemo dengan sejumlah warga. Dampaknya waktu itu seluruh operasional sumur minyak PT EMP Malacca Strait SA terhenti sekira 30 jam.

Hal ini tentu mengakibatkan kerugian perusahaan yang cukup besar. Sementara itu, keduanya juga diduga terlibat kasus pembunuhan operator alat berat perusahaan PT Riau Pulp and Paper (RAPP) di Meranti, Riau. Di mana kasus ini masih ditangani polisi.

(Tri Kurniawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya