Jaksa Agung Janji Keluarkan Ruben dari Daftar Eksekusi Mati

Fiddy Anggriawan , Jurnalis
Kamis 20 Juni 2013 12:58 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Setelah bertemu dengan Jaksa Agung Basrief Arief, Kordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, mengatakan terpidana mati Ruben Pata Sambo dan anaknya, Markus Pata Sambo tidak akan menjalani eksekusi mati pada tahun ini.  
 
Menurt Haris, dalam peremuannya dengan Jaksa Agung, ada beberapa hal yang disampaikan terkait kejanggalan dalam penetapan Ruben dan anaknya sebagai terpidana mati. Jaksa Agung pun punya suasana yang sama, terhadap kasus ini.
 
Namun, Jaksa Agung menyayangkan kasus ini baru muncul sekarang. Kontras juga meminta Jaksa Agung mengeluarkan nama Ruben dan anaknya dari daftar vonis mati yang akan dieksukesi tahun ini.
 
"Tanggapan Pak Basrief bukan dikeluarkan, tapi sepakat untuk tidak dieksekusi terlebih dahulu, karena banyak dugaan rekayasa dan dia merasa perlu untuk mengecek berkas-berkas ini," ungkap Haris kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (20/6/2013).
 
Jaksa Agung pun berjanji akan berusaha bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali untuk mendiskusikan kasus tersebut.
 
Haris mengusulkan, pentingnya forum Mahkumjakpol untuk mencari solusi dugaan rekayasa kasus itu. "Itu tiga hal penting, Basrief akan menindak lanjuti kasus ini, akan bicara dengan Ketua MA dan tidak akan mengeksekusi Ruben dan Markus," tegasnya.
 
Dalam diskusi yang dilakukan hari ini, Jaksa Agung pun menangkap sinyalemen kuat dengan mengikuti pemberitaan tentang bagaimana dugaan rekayasa ini muncul di media."Dia sudah memerintahkan jajarannya untuk memburu fakta dan akan mempelajari kasus ini," pungkasnya.
 
Untuk diketahui, Ruben dan anaknya yaitu Markus Pata Sambo dijatuhi hukuman mati dan tengah menunggu eksekusi, setelah dituduh menjadi pelaku pembunuhan keluarga Andarias Pandi di Tanah Toraja, Sulawesi Selatan, pada 2005 silam.
 
Saat ini, Ruben masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Malang dan Markus di LP Porong, Jawa Timur.
 
Padahal, keduanya bukanlah pembunuh satu keluarga Andarias Pandi dan pelaku pembunuhan yang sebenarnya, yakni Agustinus Sambo, berhasil ditangkap dan sudah membuat pengakuan pada 2006 silam, serta sudah dijatuhi hukuman mati.

(Misbahol Munir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya