Jaksa Agung Persilahkan Keluarga Ruben Pata Ajukan PK ke-2

Fiddy Anggriawan , Jurnalis
Kamis 20 Juni 2013 14:26 WIB
Ilusitasi (Foto: Dok.Okezone)
Share :

JAKARTA - Jaksa Agung, Basrief Arief, mempersilahkan keluarga terpidana Ruben Pata Sambo, dan Markus Pata Sambo untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke dua ke Mahkamah Agung. Hal ini terkait kasus pembunuhan berencana satu keluarga di Tana Toraja pada 2005 silam.  
 
"Dari pertemuan kami dengan Pak Jaksa Agung. Jaksa Agung menyarankan agar PK dari Ruben dan Markus dan keluarga silahkan ajukan PK ke Dua. Kendati PK kedua itu masih kontraversial," ungkap Koordinator KontraS, Haris Azhar setelah bertemu Basrief, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (20/6/2013).
 
Kata Haris, usulan yang disampaikan Jaksa Agung tersebut untuk memberikan kebenaran materil dan PK kedua ini pun sebagai upaya terobosan hukum. Sedangkan untuk hasilnya kata dia, biar Mahkamah Agung sebagai peradialan tertinggi yang menentukan.
 
"Pak Basrief memberikan saran kebenaran materil, dalam rangka mencari kebenaran materi, upaya terobosan hukum tidak ada salahnya. Benar atau tidak nanti itu pihak MA. Saran dan semangat nga masalah," tutupnya.
 
Untuk diketahui, Ruben dan Markus dijatuhi hukuman mati dan tengah menunggu eksekusi, setelah dituduh menjadi pelaku pembunuhan keluarga Andarias Pandi di Tanah Toraja, Sulawesi Selatan, pada 2005 silam. Saat ini, Ruben masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Malang dan Markus di LP Porong, Jawa Timur.
 
Padahal, keduanya bukan pelaku pembunuh tersebut dan pelaku pembunuhan yang sebenarnya, yakni Agustinus Sambo, berhasil ditangkap dan sudah membuat pengakuan pada 2006 silam, serta sudah dijatuhi hukuman mati juga.
 
Agustinus mengaku, Ruben Pata Sambo dan anaknya bukanlah pelaku pembunuhan tersebut, melainkan hanya dirinya yang membunuh keluarga Andarias.

(Misbahol Munir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya