JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat akan mensahkan Rancangan Undang-Undang Ormas menjadi Undang-Undang, besok. Wakil Ketua DPR Pramono Anung, mempersilakan pihak-pihak yang tidak sepakat untuk mengajukan keberatan ke Mahkamah Kosntitusi (MK).
"Ya besok akan disahkan. Kalau ada yang keberatan silakan ke MK," kata dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2013).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menerangkan, DPR hampir mustahil untuk membatalkan pengesahan RUU Ormas dalam Sidang Paripurna, besok. Pasalnya pembahasan RUU tersebut telah berjalan sejak lama dan melibatkan banyak pihak.
Dia juga mengingatkan banyak pihak untuk tidak terlalu khawatir dengan keberadaan UU Ormas. Pasalnya UU tersebut justru akan menjadi pelindung terhadap seluruh Ormas yang telah ada maupun pihak-pihak yang hendak mendirikan Ormas.
"Apapun sudah delapan kali dibahas. Tidak mungkin tidak diselesaikan. Ormas harus diatur. Demokrasi dan partai saja sudah diatur. Pimpinan memberikan perhatian secara khusus terhadap RUU ini," pungkasnya.
(Tri Kurniawan)