Tak Suka RUU Ormas, Dipersilahkan Menggugat ke MK

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Senin 24 Juni 2013 21:10 WIB
ilustrasi
Share :

JAKARTA - Besok DPR berencana mengesahkan RUU Ormas yang masih pro dan kontra, karena diduga akan mengekang kebebasan pendapat.
 
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi pun mempersilakan kepada pihak yang tidak menerima RUU Ormas ini untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"RUU itu sudah mengakomodir semua pihak. Masa RUU enam kali masa sidang, sudah dialog berapa kali, sudah dibahas berapa kali, diundang berbagai pihak. Artinya sudah sangat akomodatif kita menyerap suara masyarakat. Tapi memang tidak mungkin semua terserap. Namanya kita berbeda-beda pandangan, banyak pemikirian, banyak pendpat, mungkin tidak bisa diakomodir 100 persen. Silakan saja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tentu jalan yang baik untuk kita hormati," kata Gamawan di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2013).
 
Dijelaskan Gamawan, pihaknya tetap memantau sikap penolakan dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap RUU Ormas tersebut. Saat ini di Indonesia sudah terdapat 96 ribu Ormas, kata dia, makanya diperlukan UU untuk mengaturnya.
 
"Kalau saya baca enggak usah ada undang-undangnya. Kan enggak mungkin 96.000 Ormas enggak ada undang-undangnya. Ormas sudah ada undang-undangnya, kita perbaharui ini dengan memperhatikan, sangat menghormati HAM (Hak Asasi Manusia). Tetapi juga harus ada pembatasan menurut UUD (Undang-Undang Dasar) itu sendiri," jelasnya.
 
Memang, sambung dia, di dalam UUD 45 pasal 28 J kebebasan harus dibatasi menurut undang-undang, untuk menjamin kebebasan orang lain. "Kalau semua sebebas-bebasnya kan mengganggu orang lain juga," tukasnya.
 
Sementara itu ditempat yang sama, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto menambahkan, RUU Ormas tersebut sangat diperlukan. “DPR membuat RUU untuk mengatur hal-hal yang perlu diatur. Kalau masih ada yang belum sesuai, belum cocok ya dibicarakan saja. Masa iya tidak boleh ada pengaturan terhadap sesuatu dalam negara itu. Semua harus diatur,” jelasnya.

(Catur Nugroho Saputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya