Kini Markus Satu Sel dengan Ayahnya di Lapas Lowokwaru

Hari Istiawan, Jurnalis
Senin 01 Juli 2013 15:21 WIB
Ilustrasi
Share :

MALANG - Salah seorang terpidana mati yang diduga menjadi korban rekayasa kasus, Markus Pata Sambo, akhirnya dipindahkan dari Lapas Porong, Sidoarjo, ke Lapas Lowokwaru, Kota Malang. Kini dia berada dalam satu sel dengan ayahnya Ruben Pata Sambo.

Menurut pendamping rohani Ruben, Andreas Nurmala, Markus dipindah dari Lapas Porong pada Sabtu, 29 Juni malam sekira pukul 23.00 WIB. "Dia ditempatkan satu sel dengan ayahnya sekarang," kata Andreas, usai menemani Ruben saat menerima kunjungan rombongan Komisi III DPR, Senin (1/7/2013).

Menurutnya, kondisi Markus dan Ruben saat ini baik-baik saja dan sehat. Mereka berharap para penegak hukum bisa membuat keputusan yang seadil-adilnya terkait kasus yang dialami. "Pak Ruben dan anaknya berharap bisa bebas dari hukuman karena merasa tidak bersalah," kata Andreas yang dipercaya Ruben mengawal kasusnya.

Dia bersama pihak-pihak yang selama ini membantu, akan mengkaji ulang dan menelaah putusan-putusan hakim atas Ruben dan Markus. Ini untuk mencari bukti-bukti baru karena diduga terjadi banyak kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.

Ruben Pata Sambo (72), warga Jalan Merdeka Nomor 96 Buntu Mamullu, Kelurahan Tondon Mamullu, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, mengaku menjadi korban salah tangkap dan telah divonis mati bersama putranya, Markus Pata Sambo.

Keduanya diputus bersalah di Pengadilan Negeri Makale karena membunuh empat anggota keluarga Andarias Pandin pada 25 Desember 2005. Dua nama tersebut ditetapkan bersama dengan enam terpidana lain yang divonis bersalah pada kasus yang sama.

Namun pada 2006, Agustinus Pata, salah satu terpidana, membuat pernyataan tertulis dan mengakui bahwa dirinya yang melakukan pembunuhan tersebut. Agustinus menyatakan jika Ruben Pata Sambo dan Markus Pata Sambo tidak bersalah.

Anehnya, upaya hukum yang ditempuh Ruben dan Markus di Pengadilan Tinggi di Makassar, Kasasi di MA, dan PK tidak membuahkah hasil. Saat ini Kejaksaan Agung sudah memutuskan menunda eksekusi mati keduanya sambil mendalami kembali perkara ini.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya