UU Ormas Disahkan, Aksi Sweeping Tetap Berlaku bagi FPI

Marieska Harya Virdhani, Jurnalis
Sabtu 06 Juli 2013 19:05 WIB
dokumentasi okezone.com
Share :

DEPOK - Front Pembela Islam (FPI) mengaku tidak akan terpengaruh dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Ormas baru-baru ini.  
 
Kendati UU ormas tersebut akan mengancam ormas yang sewenang-wenang untuk dibekukan, namun FPI tetap akan bertindak melarang kemaksiatan.
 
"FPI takutnya dengan Allah bukan dengan manusia, kita jihad sudah ada jaminannya dan mereka pembela maksiat juga sudah disiapin azab dan hukumannya, di dunia mereka bisa menang tapi ingat setelah ini ada kehidupan yang abadi yang siapapun tidak bisa membela diri," tukas Ketua FPI Depok Habib Idrus Algadri, Sabtu (06/07/2013).
 
Idrus menegaskan, sebenarnya jika mereka para penegak hukum berkomitmen menegakkan aturan, umat pasti tidak akan bertindak sendiri. Sebalinya, lanjut Idrus, justru banyak aturan yang dibuat untuk dilanggar.
 
"Wajar dong umat marah, tiap tahun Polri mengatakan akan menindak ormas yang sweeping pada bulan Ramadhan, FPI juga akan sweeping tempat maksiat yang menodai kesucian bulan Ramadan kalau penegak hukum tidak menjalankan atau tidak menindak tegas lokasi makisat yang tidak menjalankan aturan," tegasnya.
 
FPI, kata Idrus, merasa tidak terancam dengan UU ormas tersebut.
 
"Polri juga jangan hanya bisa mengancam ormas tapi tindak tegas dong anak buahnya yang diduga kerap membekingi tempat maksiat," tutupnya.
 

(TB Ardi Januar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya