Menkum HAM Akui Insiden Tanjung Gusta Dipicu PP tentang Remisi

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Sabtu 13 Juli 2013 13:03 WIB
Menkum HAM Amir Syamsuddin (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang pengetatan remisi bagi para napi, diketahui menjadi salah satu penyebab kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Sumatera Utara, Kamis lalu.

Menurut Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, penerapatan PP Nomor 99 ini hanya berlaku bagi narapidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap setelah PP itu disahkan. Sementara, narapidana lama akan menggunakan PP Nomor 28 tahun 2006.

"Bahwa mereka yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum PP (99/2012) itu berlaku akan menggunakan PP 28/2006," kata Amir dalam diskusi Polemik Sindo Radio dengan tema Gelap Mata di Tanjung Gusta, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2013).

Seusai dirinya mengunjungi LP Tanjung Gusta, Amir mengaku telah menampung aspirasi yang disampaikan oleh para narapidana. Amir mengakui insiden tersebut tidak terlepas dari penerapan PP 99/2012 yang baru disahkan pada Juni 2012. Karena itu pihaknya akan melakukan evaluasi penyesuaian terhadap penerapan PP tersebut dan harus segera dilakukan.

Sementara itu persoalan air dan listrik yang kerap mati di LP, menurut Amir, hanya salah satu faktor saja. "Tetapi bukan satu-satunya faktor pemicu," ujarnya.

Kericuhan di Lapas Tanjung Gusta terjadi Kamis (11/7/2013) malam. Bermula saat pasokan listrik dan air di lapas terhenti. Para napi kemudian melakukan provokasi hingga timbul kerusuhan di lapas yang akhirnya berujung pada pembakaran.

Di saat situasi kacau inilah, ratusan warga binaan itu menggunakan kesempatan kabur setelah sebelumnya menyandera 15 petugas lapas. Sekitar 176 napi melarikan diri, termasuk beberapa napi kasus terorisme. Kepolisian hingga saat ini melakukan pencarian ratusan napi yang kabur.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya