BANDUNG - Polda Jawa Barat hanya memperbolehkan 94 menjual kembang api kepada masyarakat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, mengatakan, 94 toko itu telah mengantongi izin dari Mabes Polri.
Izin menjual kembang api, lanjut dia, juga harus dipegang sub agen yang membeli kembang api dari 94 toko tersebut.
“Surat harus asli, tidak boleh fotokopian,” ungkap Martin, Rabu (17/7/2013).
Surat yang diberikan Mabes Polri terhadap 94 toko tersebut hanya berlaku selama enam bulan. Untuk kali ini, surat hanya berlaku mulai Mei 2013 hingga November 2013.
Ia melanjutkan, ada beberapa jenis kembang api yang diperbolehkan untuk dijual. Syaratnya, ukurannya harus di bawah dua inci atau kandungan mesiunya kurang dari 20 gram.
Sementara, kembang api untuk kebutuhan pertunjukan atau show harus memiliki izin dari Baintelkam Mabes Polri dengan rekomendasi dari Kapolda Jabar.
“Di luar jenis kembang api itu dilarang. Kepada pengedar dan penjual akan dikenakan sanksi hukum. Sanksi pidananya berdasarkan Pasal 13 ayat 1 UU Bunga Api adalah kurungan satu tahun atau denda Rp150 juta.
Sementara berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya selama 20 tahun,” tegasnya.
(Anton Suhartono)