JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) saat ini tengah menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan Majelis Hakim terkait penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) koruptor Sudjiono Timan.
"Ya, KY sedang mendalami (dugaan pelanggaran)," kata Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY, Imam Ansyori Saleh kepada Okezone, Jakarta, Senin (26/8/2013).
Menurut Imam Ansyori, memang sampai saat ini banyak laporan dari masyarakat yang menyebutkan kalau telah terjadi indikasi pelanggaran etika, dalam penanganan perkara senilai Rp396 miliar itu, khususnya dalam putusan PK yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) dengan menganulir vonis 15 tahun penjara terhadap Sudjiono.
"Karena juga ada masyarakat yang melaporkan sejumlah indikasi pelanggaran etika dilakukan oleh hakim," tukasnya.
Sudjiono merupakan mantan Direktur PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) salah satu perusahaan BUMN, yang telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sekira Rp396 miliar.
Pada 2002 dia divonis bebas atas kasus tersebut di PN Jakarta Selatan, namun Jaksa mengajukan kasasi, alhasil dia divonis 15 tahun pada 2004. Namun, Semenjak itu, dia buron. Kemudian istri dan kuasa hukumnya mengajukan PK, dan vonis 15 tahun itu akhirnya dianulir oleh MA, Sudjiono pun dianggap tidak bersalah tahun 2013 ini.
(K. Yudha Wirakusuma)