Jadi Diplomat Harus Ngapain Sih?

, Jurnalis
Rabu 04 September 2013 13:10 WIB
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Diplomat. Sebuah profesi yang mempunyai prestise tersendiri bagi yang menyukainya. Wuih, siapa sih yang enggak mau jadi diplomat? Bisa merepresentasikan negara sendiri sambil plesiran. Tapi kalian tahu enggak sih apa pekerjaan seorang diplomat?

Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Budi Bowoleksono memaparkan beberapa tugas dari pejabat diplomatik dan konsuler (PDK). Ternyata gampang-gampang susah loh.

Pertama, mereka melaksanakan tugas dan fungsi mewakili negara dan pemerintah Indonesia (representing), melakukan perundingan untuk dan atas nama kepentingan nasional (negotiating), melindungi kepentingan negara dan pemerintah, warga negara, dan Badan Hukum Indonesia (protecting).

"Kemudian membangun jejaring dan kerjasama untuk memajukan hubungan kedua negara/pihak (promoting) dan melakukan pelaporan pelaksanaan tugas dan pengamatan di bidang politik, keamanan, ekonomi, sosial dan budaya (reporting)," beber Budi dikutip dari situs Kemlu, Rabu (4/9/2013).

Nantinya, lanjut Budi, tugas-tugas tersebut dilaksanakan di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri.

Kemudian untuk mereka yang mempunyai jabatan kategori Penata Keuangan dan Kerumahtanggaan Perwakilan (PKKRT), adalah staf non-diplomatik yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang administrasi, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan kerumahtanggaan pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri.

Sekadar informasi, lowongan yang tersedia untuk lulusan Sarjana (S-1) sebanyak 60 formasi untuk menjadi CPNS Golongan III dan dididik menjadi Penata Keuangan dan Kerumahtanggaan Perwakilan (PKKRT) selama kurang lebih tujuh bulan pada Diklat PKKRT di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Luar Negeri RI.

Adapun untuk jabatan kategori Petugas Komunikasi (PK) tersedia 27 formasi untuk lulusan Diploma 3 (D-3). Mereka yang diterima akan menjadi CPNS Golongan II dan dididik menjadi Petugas Komunikasi (PK) selama kurang lebih tujuh bulan pada Diklat PK di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Luar Negeri RI.
                        
"Petugas Komunikasi (PK) adalah staf non-diplomatik yang membantu pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, persandian, pengamanan, pengawasan dan pengendalian pemberitaan pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya