LPSK: Peradilan Militer Tak Beri Efek Jera Kepada Ucok

Prabowo, Jurnalis
Sabtu 07 September 2013 01:18 WIB
Sidang kasus Cebongan (Foto: Prabowo/Okezone)
Share :

YOGYAKARTA - Proses hukum di Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta tidak memberi efek jera terhadap eksekutor penembakan empat tahanan titipan Polda DIY, Serda Ucok Tigor Simbolon.
 
Meski Ucok divonis selama 11 tahun ditambah pemecatan, tetapi hukuman itu tidak memberikan pembelajaran bagi Prajurit Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan tersebut.
 
"Hukuman yang dijatuhkan hakim di Pengadilan Militer kemarin tidak memberi efek jera bagi Ucok," kata Anggota Lembaga Perlindungan Saksi Korban, Teguh Sudarsono pada wartawan di Hotel Santika, Yogyakarta, Jum'at (6/9/2013) petang.
 
Tidak ada efek jera itu terlihat dari pernyataan terakhir Ucok yang berencana tinggal di Yogyakarta dan akan membasmi preman, selepas menjalani masa hukuman. Namun, Ucok tidak menerima putusan dari Majelis Hakim karena berencana banding atas putusan tersebut.
 
Teguh berharap, proses hukum bisa menjadi pembelajaran bagi seseorang yang diadili. Namun, tidak demikian bagi para pelaku penyerangan di Lapas Klas IIB Sleman.
 
"Diharapkan proses hukum bisa menjadi pembelajaran, menjadikan seseorang jera atas putusan, tetapi ternyata tidak bisa," imbuhnya.
 
Lebih jauh, dia meminta semua pihak terus memantau jalannya persidangan di Jakarta karena Ucok Cs menyatakan banding.

(Catur Nugroho Saputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya