SURABAYA - Mantan Bupati Sidoarjo, Win Hendarso, segera menjalani eksekusi terkait kasus korupsi. Pengadilan Tipikor Surabaya sudah menerima salinan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terkait korupsi dana Kas Daerah (Kasda) kabupaten Sidoarjo sewaktu yang bersangkutan masih menjabat.
Wakil Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Soedi Wibowo, mengungkapkan, salinan putusan Win telah diterima pada Jumat, 12 September 2013. Selanjutnya, salinan putusan itu akan dikirim ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Maksimal sepekan (sejak putusan diterima) salinan putusan akan diterima oleh Kejari Sidoarjo,” ujarnya, Selasa (17/9/2013).
Dalam putusan Kasasi Nomor 1891 K/Pid.Sud/2012 itu disebutkan, Majelis Hakim MA yang diketuai Suharuddin Utama telah mengabulkan putusan Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.
Putusannya adalah, Win dinyatakan terbukti melakukan korupsi bersama-sama dan divonis hukuman penjara lima tahun ditambah denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam putusan itu, Win juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negera sebesar Rp2 miliar. Bila tidak mampu membayar selama sebulan, maka aset dan harta bendanya akan disita dan dilelang untuk diberikan kepada negara.
“Atau diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Demikian ditulis di dalam amar putusan,” ucapnya.
Terbitnya putusan tersebut mementalkan putusan bebas di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada April 2012. Di PT dinyatakan bahwa perbuatan Win dalam kasus itu tidak termasuk tindak pidana sehingga harus dibebaskan. Vonis PT itu otomatis mementalkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan pidana penjara satu tahun ditambah denda Rp200 juta.
Kasus korupsi Win Hendarso ini terkuak pada 2011. Saat itu, bersama Nunik Ariyani (mantan Kepala Dispenda Sidoarjo), dan mantan pemegang kunci brankas Dispen, Agus Dwi Handoko, Win diduga kuat terlibat pencairan uang Kasda sebesar Rp2,3 miliar pada 2005 dan 2007 atau saat masih menjabat sebagai bupati.
Sejak diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya akhir 2011, Win belum pernah ditahan. Dengan dijatuhkannya vonis lima tahun penjara di tingkat kasasi, perkara Win bisa disebut inkracht (berkekuatan hukum tetap).
(Dian AF)