JAKARTA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap terpidana yang menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat di sebuah penginapan Gayatri, Sipaduo, Pontianak, Kalimantan Barat sekira pukul 10.00 WIB.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni, Syahrial Hamzah (63), merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi proyek perhubungan dan penanganan jalan di daerah Teluk Batu Sungai Gantang tahu
"Yang bersangkutan akan diterbangkan ke Kejati Kalimantan Barat," ujar Setia Untung Arimuladi, Kepala Pusat Penerangan Hukum di Kejaksaan Agung, melalui pesan singkat kepada Okezone, Jumat (27/9/2013).
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang No 49/Pid.B/2002/PN.KTP, Syahrial Hamzah dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 Subsidair enam bulan serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp232.592.537,525.
(Catur Nugroho Saputra)