BK Belum Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Chairunnisa

Tegar Arief Fadly, Jurnalis
Kamis 03 Oktober 2013 11:22 WIB
Ilustrasi Gedung DPR (Foto:Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR belum bisa menentukan sikap terhadap Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, Chairunnisa yang baru saja tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Alat kelengkapan dewan yang menangani pelanggaran dan sanksi etik itu masih menunggu proses yang berjalan di KPK. Jika sudah ditetapkan sebagai terdakwa, baru BK memberikan sanksi.

"Ini kan ada unsur etik, ada unsur pidana. Biar KPK bekerja, sampai terdakwa. Kalau sudah terdakwa baru kita putuskan berhenti sementara, sesuai UU MD3," kata Anggota BK, Ali Machsan Moesa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Selama BK belum memberikan sanksi pemberhentian, kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Chairunnisa masih berhak atas segala fasilitas dan tunjangan bagi anggota dewan.

"Selama sebelum diberhentikan sementara masih dapat gaji. Kalau sudah diberhentikan sementara cuma gaji pokok," tutup Ali.

Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan di rumah dinas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, di Kuningan, Jakarta Selatan. KPK menemukan dugaan paktik suap di dalam rumah yang terletak di Jalan Widya Candra, Jakarta Selatan itu.

Diduga, kasus suap tersebut berkaitan dengan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Dalam penangkapan tersebut, KPK berhasil menyita uang sejumlah R3 miliar.

(K. Yudha Wirakusuma)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya