JAKARTA - Politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki tujuan untuk membuat kegaduhan politik.
Menurut Bambang, Perppu yang terkesan dipaksakan itu untuk mengalihkan isu yang tengah beredar dan menjadi perhatian masyarakat. Isu besar saat ini adalah sosok Bunda Putri dan isu korupsi serta sejumlah persoalan hukum yang diduga melibatkan unsur kekuasaan.
"Agar bisa mendorong publik melupakan isu Bunda Putri kasus korupsi lain yang selama ini menjadi perhatian masyarakat," ujar Bambang kepada Okezone, Minggu 20 Oktober.
Bambang memprediksi, DPR akan menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK itu. "Bahkan Perppu ini juga bisa gugur jika diuji oleh MK sendiri. Saya yakin, kalkulasi pemerintah pun demikian. Pemaksaan kehendak ini tentu punya tujuan," kata anggota Komisi III DPR tersebut.
Selain persoalan Bunda Putri, lanjut Bambang, masih ada beberapa kasus yang penanganannya belum membuahkan progres. Ia mencontohkan, kasus suap yang melibatkan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini.
"Diyakini bahwa Rudi tidak bermain sendiri. Buktinya, penyidik KPK menemukan uang USD200 ribu di ruang Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM. Penyelidikan kasus Rudi harus diarahkan ke atas, karena deal bisnis Migas memang ditetapkan dari atas. Kalau hal ini yang dilakukan KPK, bisa dipastikan bahwa oknum penguasa pun akan terjerat dalam kasus ini," ungkapnya.
Jika terjadi kegaduhan politik, kata Bambang, publik mungkin tidak menggunjingkan lagi sepak terjang Bunda Putri atau mempertanyakan progres penanganan kasus Rudi.
"Maka, penerbitan Perppu pembenahan MK harus dipaksakan sebagai pemicu kegaduhan pro-kontra di panggung politik. Jadi, semakin jelas bahwa kredibilitas dan urgensi Perppu pembenahan MK itu memang nyaris nol, karena digunakan untuk pengalihan isu," tegasnya.