Gubernur Perlu Membuat SK Topeng Monyet

Aisyah, Jurnalis
Jum'at 25 Oktober 2013 08:44 WIB
ilustrasi
Share :

JAKARTA – Pengamat perkotaan, Yayat Supriatna, menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perlu membuat Surat Keputusan (SK) gubernur terkait penertiban topeng monyet untuk memperkuat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
 
“Perda sekarang belum memasukkan topeng monyet. Jadi perlu ada surat keputusan melarang kegiatan topeng monyet di Jakarta yang menganiaya hewan untuk mencari nafkah. Jadi Perda yang baru menyempurnakan perda ketertiban,” kata Yayat kepada Okezone, Kamis (24/10/2013) malam.
 
Yayat juga mengemukakan jika memang tetap ingin ada topeng monyet, perlu ada pembinaan pada topeng monyet seperti membuat sirkus jalanan yang lebih sehat.
 
“Topeng monyet itu kan kerjaan orang males. Harus diganti ke yang lebih positif supaya jadi kota yang lebih beradab, kota yang tidak mengeksploitasi hewan untuk mencari makan,” ujarnya.
 
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta tengah gencar merazia usaha topeng monyet karena dianggap sebagai bentuk eksploitasi terhadap binatang.
 
Atraksi ini juga dinilai mengganggu ketertiban umum. Namun penertiban topeng monyet ini juga menimbulkan pro dan kontra karena dianggap tidak memperhtikan kesejahteraan para pawang monyet dan mengabaikan perhatian pada anak jalanan.

(Catur Nugroho Saputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya