Penertiban Mobil Odong-Odong Merembet ke Bekasi

Djamhari, Jurnalis
Jum'at 25 Oktober 2013 17:18 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

BEKASI - Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota ikut memberlakukan larangan operasi untuk kendaraan jenis odong-odong. Petugas akan memberikan tindakan pelanggaran (tilang) bila mobil odong-odong berkeliaran di jalan raya.

"Mulai hari ini diberlakukan. Instruksi dari pimpinan Polri," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota, Komisaris Arsal Sahban, Jumat, (25/10/2013).

Arsal mengatakan, pelarangan operasi odong-odong lantaran kendaraan itu dinilai tak laik jalan dan peruntukannya bukan untuk mengangkut orang, apalagi dengan jumlah banyak. "Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan," katanya. "Juga tak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan”.

Menurut dia, mobil yang sudah dimodifikasi menyerpai kereta dengan aneka pernak-pernik itutidak dilengkapi tidak dilengkapi surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala sesuai pasal 288 ayat 3 junto 106 ayat 6. "Pelarangan untuk di seluruh jalan umum," katanya.

Kendati begitu, pihaknya kini memprioritaskan pelarangan odong-odong di jalan raya. Sebab mobilitas di jalan tersebut sangat tinggi, sehingga membahayakan bagi penumpang maupun pengguna jalan lainnya. "Operasi khusus odong-odong belum ada," ujarnya.

Arsal menambahkan, sejauh ini pihaknya memang belum menemukan odong-odong yang beroperasi di jalan raya. Namun, bila ditemukan akan diterapkan sanksi kepada pemiliknya berupa penahanan kendaraan.

Pihaknya juga bakal melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha odong-odong. "Bisa saja operasi dikhususkan di tempat-tempat wisata, bukan di jalan umum," katanya.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya