Benny Usul Sengketa Pilkada Dikembalikan ke MA

Misbahol Munir, Jurnalis
Senin 18 November 2013 15:38 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat apresiasi dari masyarakat atas prestasinya yang dianggap sebagai lembaga negara paling kredibel dalam menjalankan kewenangannya, khususnya dalam hal menjaga konstitusionalitas undang-undang.  
 
MK telah menjadi instrumen yang efektif untuk melimpahkan keadilan bagi masyarakat atas potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) melalui pembentukan undang-undang yang restriktif terhadap HAM.
 
Oleh sebab itu, agar tetap fokus sebagai pelindung dan penjamin hak konstitusi masyarakat maka MK kedepan tidak harus menangani sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).
 
Hal demikian dikatakan mantan Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman dalam Diskusi Publik & Konferensi Nasional, Mahkamah Konstitusi RI dan Perlindungan Hak Asasi Konstitusional Warga Negara, oleh Setara Institute di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Senin (18/11/2013).
 
Benny mengusulkan agar perkara gugatan Pemiluka diserahkan ke Pengadilan Umum.
 
"Tugas MK sudah sangat berat, apabila kedepan kita ingin MK menjadi satu-satunya mekanisme perlindungan hak konstitusi warga sebaiknya pemilukada diserahkan ke pengadilan umum," kata Wakil Ketua Komisi VI itu.
 
Dia menjelaskan, pengadilan yang dinilai kompeten menangani gugatan pemilukada adalah Mahkamah Agung (MA). MA dapat menangani perkara Pemilukada yang selama ini ditangaini oleh MK.
 
"Saya pesimis jika MK masih menangani sengketa Pemilukada, MK bisa menjadi penjaga hak-hak konstitusi warga," jelas politisi Demokrat itu.
 
Namun kata dia, untuk menjadikan MK sebagai pelindung konstitusi perlu ada perluasan kewenangan untuk menegaskan MK menjadi roh penjamin hak konstitusi warga.

(Misbahol Munir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya