Cegah Gratifikasi, Seluruh Penghulu di Depok Teken Pakta Integritas

Marieska Harya Virdhani, Jurnalis
Rabu 18 Desember 2013 00:26 WIB
Share :

DEPOK - Menyusul gejolak dugaan gratifikasi yang marak di sejumlah daerah ke penghulu, membuat Kantor Kementerian Agama Depok turun tangan.  
Para penghulu saat ini diminta melaporkan segala macam hadiah dan amplop kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Kepala Kantor Kemenag Depok A Chalik Mawardi menuturkan, pihaknya kemudian menggelar penandatanganan pakta integritas sebagai bentuk komitmen dan upaya pembenahan secara internal.
 
"Saya juga minta kepada penghulu agar tetap kondusif dan tidak melakukan hal-hal yang tak diinginkan. Bahkan, setiap Sabtu dan Minggu atau di luar jam kerja tetap melayani masyarakat," kata Chalik seusai penandatanganan pakta integritas. Kantor Kemenag Depok, Selasa (17/12/2013).
 
Penandatanganan pakta integritas dilakukan oleh enam Kepala KUA, seluruh penghulu dan penyuluh.
 
Menanggapi polemik pemberian hadiah kepada penghulu diluar jam kerja, dia mengatakan, tetap berpegang kepada aturan.
 
Terlebih lagi, kata Chalik, saat ini regulasinya sedang dalam proses pembahasan. Menurutnya, dalam pernikahan dilakukan di kantor dan boleh atas dasar kesepakatan mempelai dengan penghulu.
 
"Perlu kita tegaskan, sebenarnya tak ada pungutan. Masyarakat sendiri yang memberi. Selama belum ada kebijakan baru, kita tetap berpegang pada aturan. Sekali lagi ditegaskan, pelayanan dilakukan seperti biasa dan agar tak terganggu. Jangan sampai ada aksi berlebihan," paparnya.
 
Sementara, Kasie Bimas Islam Kemenag Depok Supriyanto mengaku tetap berpegang pada PMA No. 11 pasal 21 ayat 1, yakni pernikahan dilaksanakan di balai nikah dan atas permintaan calon pengantin dengan persetujuan penghulu.
 
Sedangkan, terkait pelayanan berlangsung seperti biasa dengan berpedoman pada PP Nomor 47 tahun 2004 yaitu biaya biaya pencatatan nikah sebesar Rp30 ribu. "Sementara, permasalahannya adalah apakah pemberian untuk PNS dihari libur gratifikasi atau tidak. Sementara ini, regulasi sedang digodog. Seyogyanya, semua itu dibiayai negara. Masa menunggu ini masih dilematis," tutupnya.

(Catur Nugroho Saputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya