Sanksi Diperberat, Indosat Tempuh Upaya Arbitrase

Rizka Diputra, Jurnalis
Senin 06 Januari 2014 00:54 WIB
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto dari empat menjadi delapan tahun penjara. Terkait putusan tersebut, PT Indosat Tbk akan menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA) bahkan upaya arbitrase internasional.

"Kami akan menempuh jalur hukum yang tersedia termasuk dengan kasasi dan kemungkinan induk perusahaan kami untuk melakukan upaya arbitrase," ujar Presdir & CEO Indosat, Alexander Rusli dalam keterangan persnya, Minggu (5/1/2014).

Menurutnya, pemberatan hukuman ini justru menambah kejanggalan proses penegakan hukum kasus tersebut. Dia menuding Pengadilan telah emengabaikan prinsip keadilan (fair trial) lantaran telah meniadakan fakta dari saksi hingga bukti-bukti.

Fakta yang dimaksud yakni kesaksian dan pernyataan para pelaku industri seperti dari Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), maupun dari pemerintah yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI),

"Pihak Kemenkominfo telah menyampaikan surat sejak awal kepada Kejaksaan Agung bahwa model kerja sama bisnis ini sesuai dengan amanah UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, " urainya.

Kasus ini lanjut dia, telah menyulut perhatian organisasi telekomunikasi internasional Global System for Mobile Communications Association (GSMA), dan International Telecommunication Union (ITU). Keduanya menyatakan bahwa model bisnis kerja sama Indosat dan IM2 adalah sah dan sesuai dengan peraturan yang ada.

"Denny AK selaku pelapor perkara ini justru divonis bersalah dengan hukuman 18 bulan penjara karena terbukti memeras Indosat," ujarnya.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi penggunaan frekuensi oleh PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto menjadi delapan tahun yang sebelumnya empat tahun penjara. Perkara ini diputus pada 12 Desember 2013 lalu dengan Ketua Majelis Hakim Syamsul Bachri Bapa Tua.

"Putusan Pengadilan Tinggi DKI atas perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Indar Atmanto, terkait kasus penyalahgunaan frekuensi 2,1GHz/generasi tiga (3G), diperberat menjadi delapan tahun penjara," ujar Kahumas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Achmad Sobari saat dikonfirmasi terpisah.

Selain itu, Indar juga diwajibkan mengganti kerugian negara senilai Rp1,3 triliun, namun dibebankan kepada perusahaan IM2. Dalam kasus ini, IM2 dan Indosat selaku korporat dianggap bertanggung jawab mengganti kerugian negara.

(K. Yudha Wirakusuma)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya