Pemkab Tak Akan Keluarkan Izin Alih Fungsi Masjid Teja Suar

Oris Riswan, Jurnalis
Selasa 07 Januari 2014 13:39 WIB
Masjid Teja Suar (Dok: Miftahudin/Sindo TV)
Share :

CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon berkomitmen tidak akan mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) atau izin apa pun terkait alih fungsi Masjid Teja Suar yang dijual ahli waris.

“Ada jaminan dari pemda setempat tidak akan mengeluarkan izin apa-apa,” kata Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/1/2014).

Adanya komitmen itu, kata Aher, setidaknya bisa membuat umat Islam lebih tenang karena masjid akan terjaga fungsinya. Meski begitu, Aher mendorong pemilik lahan yang sekarang tidak mengubah fungsi masjid itu.

“Kita dorong ke pemilik baru supaya masjid tidak diubah. Pahalanya gede lho," ucapnya.

Di tempat yang sama, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Barat, Zulkarnaen, menambahkan, hingga kini Masjid Teja Suar masih berfungsi dengan baik. “Masih tetap digunakan,” ungkapnya.

Meski demikian, lahan masjid sudah berpindah tangan. Namun belum diketahui siapa pemilinya.

Wallahu a’lam, sampai sekarang masih dirahasiakan, notarisnya juga disembunyikan," bebernya.

Zulkarnaen mengatakan, pemilik lahan saat ini dikabarkan bersedia menjual lahannya. “Tapi harganya jadi mahal, jadi dua kali lipat,” tuturnya.

(Anton Suhartono)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya