JAKARTA - Menteri Agama, Suryadharma Ali mengaku mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna melanjutkan rapat koordinasi terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2004 tentang tarif atas penerimaan negara bukan pajak di Kementerian Agama.
Dalam revisi peraturan mengenai tarif nikah itu, menurut Suryadharma, draft perubahannya sudah dibuat berdasarkan rapat pembahasan yang dilakukan bersama Kementerian Agama dan Kemenkokesra.
"Pertemuan kedua ini pematangan, ketika terjadi pematangan maka berkembang bahasan yang lebih mendalam," katanya usai rapat di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014).
Kendati demikian, ia mengaku belum bisa menyampaikan perubahan tarif di Kantor Urusan Agama (KUA). Pasalnya, saat ini masih perlu dilakukan penajaman agar tarif itu tidak single tarif tapi multi tarif. Mengingat ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan.
"Pertama kemampuan ekonomi masyarakat, kedua dari sisi geografis," tandasnya.
Mengenai geografis, lanjutnya, perlu menjadi salah satu pertimbangan karena ruang lingkup petugas KUA di satu kecamatan itu berbeda dengan kecamatan lain, dimana ada kecamatan sangat mudah dijangkau dengan alat transportasi seperti motor dan mobil tapi ada juga daerah yang harus gunakan pesawat atau speedboat.
Sedangkan, untuk pertimbangan ekonomi masyarakat itu harus dikaji mengenai tarif untuk masyarakat miskin, menengah, dan menengah ke atas, agar tidak tumpang tindih.
"Dari pembahasan tadi tergambar kesulitan menetapkan tarif yang mendekati realitas," terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja mengatakan pembahasan ini memang telah molor beberapa bulan. Namun, ia perkirakan akan rampung dalam waktu dua bulan ke depan, atau paling cepat Maret 2014.
Kata Pandu, pembahasan ini perlu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya tindakan gratifikasi dalam biaya nikah.
"Kita tahu ada proses pidana di Kediri terkait biaya nikah, saat nya kita berpikir serius agar tidak teradi serupa didaerah lain," ujar Pandu.
(Susi Fatimah)