JAKARTA - Anggota Badan Kehormatan (BK) DPR RI, Ali Maschan Musa mendukung nama-nama anggota dewan yang kerap membolos untuk dipublikasikan. Menurut Ali, hal itu bisa dilakukan mengingat segala cara sudah dilakukan, tetapi anggota dewan yang suka membolos itu tak kunjung jera.
"Saya setuju (dibuka absensinya)," kata Ali di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Wakil Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menuturkan mengenai teknisnya nanti akan diproses oleh pimpinan. Tetapi, yang jelas pihaknya akan mendorong hal tersebut. "Setuju, kapan saja kalau saya teknis lewat pimpinan. Kita bicara oke-oke saja,"pungkasnya.
Sebelumnya sebanyak 334 anggota dewan yang terhormat tak hadir saat penyelenggaraan Sidang Paripurna, Selasa 18 Februari lalu. BK DPR sempat mengusulkan peraturan tentang pengetatan tingkat kehadiran anggota dewan. Usulan ini diajukan untuk menindaklanjuti banyaknya anggota dewan yang sering absen saat pelaksanaan sidang.
Dalam peraturan yang kini masih diterapkan, Anggota DPR bisa diberhentikan jika absen atau tidak hadir dalam sidang paripurna selama enam kali berturut-turut. Aturan ini pun ternyata masih menimbulkan celah anggota dewan untuk absen.
(K. Yudha Wirakusuma)