JAKARTA- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus pemalsuan merek dagang minyak gosok Cap Tawon, Kartini alias A Sui, selama enam bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan.
"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara tanpa hak menjual minyak gosok Cap Tawon palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 94 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek," kata Ketua Majelis Hakim, Rohmat saat membacakan putusan di PN Jakpus, kemarin.
Kartini juga diwajibkan membayar denda Rp5 juta. Yang terdakwa karena dia merupakan orangtua tunggal. Sedangkan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa terbukti melakukan pemalsuan.
Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi selama enam bulan penjara tanpa percobaan.
Terkait putusan tersebut, Kartini mengaku menerima dan tidak akan menyatakan banding. Sedangkan JPU memilih untuk pikir-pikir dengan batas waktu hingga putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum PT Tawon Jaya Makasar sebagai pelapor, Nico Simen menyerahkan sepenuhnya kepada JPU untuk banding atau tidak. "Tentu baiknya banding," tegasnya.
(Tri Kurniawan)