Tunda Pembahasan Revisi KUHAP

Mohammad Saifulloh, Jurnalis
Jum'at 28 Februari 2014 22:17 WIB
Share :

JAKARTA - Rencana pemerintah melakukan pembahasan rancangan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terus mendapatkan perlawanan. Kali ini penolakan datang dari Kepolisian dan Mahkamah Agung.
 
Praktisi hukum Taufik Basari melihat, kekisruhan antara lembaga-lembaga tersebut dikarenakan ada kesan pembahasan revisi KUHAP terlalu dipaksakan dan terburu-buru.
 
“Pembahasan RUU KUHAP dan KUHP sebaiknya ditunda sampai periode mendatang. Tidak tepat momentumnya jika dibahas sekarang, saat anggapan masyarakat masih apatis,” ucap Taufik.
 
Pegiat Antikorupsi ini juga melihat protes yang dilayangkan oleh Kepolisan dan MA sebenarnya bisa diredam. “Materi dalam revisi tersebut sudah baik, ada semangat untuk perlindungan hak asasi manusia. Sekalipun ada protes seperti itu, itulah gunanya ada rencana penundaan, masih ada kesempatan untuk mengubah isi materinya, semua elemen harus dilibatkan agar implementasinya pun berjalan baik nantinya,” tutur Alumni Northwestern University, Chicago, Amerika Serikat.
 
Keberatan terhadap revisi KUHAP awalnya disuarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menentang penghapusan pasal tentang penyelidikan karena dinilai sebagai upaya pelemahan wewenang lembaga anti rasuah.
 
Penolakan ini disusul oleh MA terkait dengan pasal dimana MA tak bisa menjatuhkan hukuman lebih berat daripada putusan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan tinggi. Keberatan lainnya datang dari Kepolisian yang juga menolak penghapusan kewenangan penyelidikan.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya